Kamis, 27 Juli 2023

Contoh Pidato Bahasa Indonesia "Konsep Diri"

KONSEP DIRI

 

Assalamualaikum wr.wb.

Yang terhormat Bapak Sukasdi selaku dosen mata kuliah Bahasa Indonesia dan teman-teman yang berbahagia.

Pertama-tama marilah kita panjatkan puji syukur ke hadirat Allah swt. yang telah melimpahkan rahmat dan karunia-Nya sehingga kita semua dapat berkumpul di tempat ini.

Pada kesempatan ini, saya akan menyampaikan pidato tentang ''Konsep Diri''

Konsep diri dapat didefinisikan sebagai keyakinan, penilaian atau pandangan seseorang terhadap dirinya. Setiap orang dapat memiliki konsep diri positif maupun negatif. Orang yang memiliki konsep diri negatif akan memandang bahwa dirinya lemah atau tidak berdaya serta bersikap pesimistis terhadap kehidupan dan kesempatan yang dihadapinya. Mereka adalah tipe orang yang gagal sebelum berperang, tidak melihat sebuah kesempatan sebagai sebuah tantangan, melainkan sebagai suatu masalah.

Sebaliknya, orang yang memiliki konsep diri yang positif akan memandang kehidupan secara optimis. Mereka penuh dengan rasa percaya diri, siap menghadapi tantangan sekaligus kegagalan yang mungkin sesekali mereka temui. Namun kegagalan itu tidaklah membuat merekamati’, namun kegagalan tersebut menjadi sebuah pelajaran untuk menjadi lebih baik. Dalam hal ini saya ingin menekankan dengan sebuah pertanyaan, “Bukankah sebagai manusia yang diciptakan Tuhan Yang Maha Kuasa kita seharusnya memanfaatkan segala kelebihan yang diberikan oleh-Nya?”

 

Adapun beberapa faktor yang mempengaruhi konsep diri yang pertama yaitu kegagalan.Kegagalan yang terus menerus dialami seringkali menimbulkan pertanyaan kepada diri sendiri dan berakhir dengan kesimpulan bahwa semua penyebabnya terletak pada kelemahan diri. Kegagalan membuat seseorang merasa dirinya tidak berguna. Tidak jarang orang yang merasa dirinya gagal terjebak pada penilaian negatif terhadap dirinya sendiri, misalnya bunuh diri. Bukankah Tuhan sendiri melarang manusia untuk membunuh dirinya sendiri. Dalam hal ini secara filosofis, Tuhan memang menghargai apa yang diciptakan-Nya.

 

Faktor kedua adalah kritik internal, terkadang, mengkritik diri sendiri memang dibutuhkan untuk menyadarkan seseorang akan perbuatan yang telah dilakukan. Kritik terhadap diri sendiri sering berfungsi menjadi regulator atau rambu-rambu dalam bertindak dan berperilaku agar keberadan kita diterima oleh masyarakat dan dapat beradaptasi dengan baik. Faktor ketiga adalah tidak memusuhi diri sendiri, Peperangan terbesar dan paling melelahkan adalah peperangan yang terjadi dalam diri kita sendiri. Sikap menyalahkan diri sendiri secara berlebihan merupakan pertanda bahwa ada permusuhan dan peperangan antara harapan ideal dengan kenyataan diri sejati. Akibatnya, akan timbul kelelahan mental dan rasa frustasi yang dalam serta konsep dirinya makin lemah dan negatif.

 

Faktor keempat adalah selalu berpikir positif dan pasional. Ketika memiliki konsep diri positif, seseorang dapat memiliki rasa percaya diri kuat dan memiliki Inner beauty. Inner beauty atau kecantikan dalam batin adalah cerdas, ramah, murah senyum, dan rendah hati. Kecantikan tubuh akan dianggap lebih berarti jika disertai dengan kecantikan batin. Hanya saja banyak orang yang belum sepakat dengan konsep bahwa kecantikan batin atau inner beauty akan lebih abadi daripada sekedar kecantikan fisik yang akan memudar dimakan usia.

 

Oleh sebab itumarilah kita mengintrospeksi diri kita sendiri. Sudahkah kita menata dan mengembangkan konsep diri kita dengan baik dan benar agar menjadi pribadi yang lebih baik lagi ?.

Cukup sekian pidato dari saya semoga bermanfaat. Mohon maaf apabila terdapat hal-hal yang kurang berkenan.

Wassalamualaikum wr. wb.

Definisi dan Penjelasan dari beberapa istilah "Pengantar Hukum Pajak"


  1. Definisi istilah Kebijakan

Kebijakan adalah arah tindakan yang mempunyai maksud yang diterapkan oleh seorang aktor atau sejumlah aktor yang mengatasi suatu masalah atau suatu perubahan. (Kamus Hukum, 2008)

Kebijakan adalah suatu deklarasi mengenai dasar pedoman (untuk) bertindak, suatu arah tindakan tertentu, suatu program mengenai aktivitas-aktivitas tertentu atas suatu rencana. (Menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa / PBB)

Kebijakan adalah sebuah pertimbangan yang didasarkan atas suatu nilai dan beberapa penilaian terhadap faktor-faktor yang yang bersifat situasional, untuk mengoperasikan perencanaan yang bersifat umum dan memberikan bimbingan dalam pengambilan keputusan demi tercapainya tujuan. (Carter V. Good, 1959)

Kebijakan adalah rangkaian konsep dan asas yang menjadi pedoman dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak. (Wikipedia)

Istilah ini dapat diterapkan pada pemerintahan, organisasi, dan kelompok sektor swasta, serta individu. Kebijakan berbeda dengan peraturan dan hukum. Jika hukum dapat memaksakan atau melarang suatu perilaku(misalnya suatu hukum yang mengharuskan membayar pajak penghasilan), kebijakan hanya menjadi pedoman tindakan yang paling mungkin memperoleh hasil yang diinginkan. Kebijakan dapat pula merujuk pada proses pembuatan keputusan-keputusan penting organisasi, termasuk idenitifikasi berbagai alternatif seperti prioritas program atau pengeluaran, dan pemilihannya berdasarkan dampaknya.

  1. Definisi istilah kebijakan publik

Kebijakan publik adalah kebijakan-kebijakan yang dibuat oleh pemerintah sebagai pembuat kebijakan untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu di masyarakat dimana dalam penyusunannya melalui berbagai tahapan. Diantara tahapan itu ialah Penyusunan Agenda, Formulasi Kebijakan, Adopsi atau Legitimasi Kebijakan dan Penilaian atau Evaluasi Kebijakan. (Wikipedia)

Kebijakan publik adalah suatu aturan yang mengatur  kehidupan bersama yang harus ditaati dan berlaku mengikat seluruh warganya, setiap pelanggaran akan diberi sanksi dengan bobot pelanggaran yang dilakukan dan sanksi dijatuhkan di depan masyarakat oleh lembaga yang mempunyai tugas menjatuhkan sanksi.

Kebijakan Publik adalah suatu keputusan yang dimaksudkan untuk tujuan mengatasi permasalahan yang muncul dalam suatu kegiatan tertentu yang dilakukan oleh instansi pemerintah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan (Mustopadidjaja, 2002).

Menurut Anderson (1975),Kebijakan publik adalah kebijakan kebijakan yang dibangun oleh badan-badan dan pejabat-pejabat pemerintah, dimana implikasi dari kebijakan tersebut adalah:

1) kebijakan publik selalu mempunyai tujuan tertentu atau mempunyai tindakan-tindakan yang berorientasi pada tujuan;

2) kebijakan publik berisi tindakan-tindakan pemerintah;

3) kebijakan publik merupakan apa yang benar-benar dilakukan oleh pemerintah, jadi bukan merupakan apa yang masih dimaksudkan untuk dilakukan;

4) kebijakan publik yang diambil bisa bersifat positif dalam arti merupakan tindakan pemerintah mengenai segala sesuatu masalah tertentu, atau bersifat negatif dalam arti merupakan keputusan pemerintah untuk tidak melakukan sesuatu;

5) kebijakan pemerintah setidak-tidaknya dalam arti yang positif didasarkan pada peraturan perundangan yang bersifat mengikat dan memaksa.

Dalam kehidupan masyarakat yang ada di wilayah hukum suatu negara sering terjadi berbagai permasalahan. Negara yang memegang penuh tanggung jawab pada kehidupan rakyatnya harus mampu menyelesaikan permasalahan-permasalahan tersebut. Kebijakan publik yang dibuat dan dikeluarkan oleh negara diharapkan dapat menjadi solusi akan permasalahan-permasalahan tersebut.

  1. Definisi istilah Keuangan Publik

Menurut Richard A. Musgrave, Keuangan Publik merupakan ilmu yang mempelajari tentang aktivitas-aktivitas ekonomi pemerintah sebagai unit.

Adapun dalam pandangan Carl C. Plehm, Keuangan Publik merupakan ilmu yang mempelajari tentang penggunaan dana-dana oleh pemerintah untuk memenuhi pembayaran-pembayaran pemerintah.

Sedangkan menurut Harvey S. Rossen, Keuangan Publik merupakan cabang ekonomi yang mengkaji aktivitas perpajakan dan pengeluaran pemerintah.

Isu-isu penting dalam studi keuangan publik bukanlah persoalan keuangan meskipun berhubungan dengan aspek keuangan, melainkan masalah utama yang berhubungan dengan sumber riil. Kajian keuangan publik menggunakan analisis positif dan nromatif. Analisis positif menekankan isu-isu tentang sebab dan akibat sesuatu, sedangkan analisis normatif menekankan isu-isu etika dalam keuangan publik. Istilah keuangan untuk kajian ekonomi di Indonesia biasanya menggunakan istilah ilmu keuangan negara. Dalam pandangan M. Soeparmoko, ilmu keuangan negara adalah ilmu yang mempelajari tentang kegiatan-kegiatan pemerintah dalam bidang ekonomi terutama mengenai penerimaan dan pengeluarannya beserta dengan pengaruh-pengaruhnya dalam perekonomian tersebut. Berdasarkan uraian diatas, maka disiplin ilmu ini paling tidak memiliki ruang lingkup yang mencakup ; (1) Pengeluaran negara,

(2) Penerimaan negara,

(3) Administrasi negara,

(4) Stabilisasi dan pertumbuhan (Kebijaksanaan-kebijaksanaan pemerintah), dan

(5) Pengaruh dari anggaran penerimaan dan belanja negara terhadap perekonomian.

  1. Definisi istilah Mekanisme Pasar

Mekanisme pasar adalah suatu proses perubahan atas harga pada pasar persaingan untuk menuju titik keseimbangan atau yang disebut harga pasar.

Mekanisme pasar juga dapat diartikan sebagai proses penentuan tingkat harga berdasarkan kekuatan permintaan dan penawaran.

Pada dasarnya, alokasi barang dan jasa dalam suatu masyarakat dapat dilakukan paling tidak melalui dua jenis mekanisme. Yaitu melalui mekanisme pasar dan mekanisme birokrasi. Dengan sejumlah kondisi yang disyaratkan, mekanisme pasar dianggap sebagai mekanisme yang dapat mendorong pemakaian sumber daya yang efisien. Namun kegagalan pasar juga bisa terjadi dalam pengalokasian sejumlah barang dan jasa. Ini bisa disebabkan karena adanya public goods beserta eksternalitasnya. Jenis barang itulah yang akan diatur melalui mekanisme birokrasi.

Harga yang terbentuk dari mekanisme pasar ini terkadang menyebabkan kerugian pada konsumen bahkan kepada produsen juga. Oleh karena itu, diperlukan adanya intervensi pemerintah

  1. Definisi istilah Intervensi

Menurut Black’s Law Dictionary, intervensi adalah ikut campur suatu negara dalam urusan negara lain dengan menggunakan kekuatan  atau ancaman kekuatan.

Menurut Parry dan Grant, intervensi adalah turut campur tangannya suatu negara secara diktator dalam kaitannya dengan negara lain dengan tujuan untuk menjaga atau mengubah kondisi aktual tertentu.

Starke memberikan pendapatnya, sedikit berbeda dengan yang lainnya, menurutnya ada kasus-kasus tertentu dimana tindakan intervensi bisa dibenarkan menurut hukum internasional. Tindakan yang dibenarkan tersebut adalah intervensi kolektif dalam Piagam PBB, intervensi dengan tujuan melindungi hak dan kepentingan warga negara lain, pembelaan diri, intervensi yang berhubungan dengan negara dominionnya, dan apabila negara yang diintervensi melakukan pelanggaran hukum internasional yang berat. Dengan alasan tindakan seperti itu, Starke berpendapat bahwa, intervensi legal untuk dilakukan.

  • Kebijakan adalah rangkaian konsep dan asas yang menjadi pedoman dan dasar rencana dalam pelaksanaan suatu pekerjaan, kepemimpinan, dan cara bertindak [1]. Istilah ini dapat diterapkan pada pemerintahanorganisasi dan kelompok sektor swasta, serta individu. Kebijakan berbeda dengan peraturan dan hukum. Jika hukum dapat memaksakan atau melarang suatu perilaku (misalnya suatu hukum yang mengharuskan pembayaran pajak penghasilan), kebijakan hanya menjadi pedoman tindakan yang paling mungkin memperoleh hasil yang diinginkan.

Kebijakan atau kajian kebijakan dapat pula merujuk pada proses pembuatan keputusan-keputusan penting organisasi, termasuk identifikasi berbagai alternatif seperti prioritas program atau pengeluaran, dan pemilihannya berdasarkan dampaknya. Kebijakan juga dapat diartikan sebagai mekanisme politis, manajemen, finansial, atau administratif untuk mencapai suatu tujuan eksplisit.

https://id.wikipedia.org/wiki/Kebijakan

 

  • Kebijakan Publik merupakan suatu aturan-aturan yang dibuat oleh pemerintah dan merupakan bagian dari keputusan politik untuk mengatasi berbagai persoalan dan isu-isu yang ada dan berkembang di masyarakat. Kebijakan publik juga merupakan keputusan yang dibuat oleh pemerintah untuk melakukan pilihan tindakan tertentu untuk tidak melakukan sesuatu  maupun untuk melakukan tidakan tertentu.

Dalam kehidupan masyarakat yang ada di wilayah hukum suatu negara sering terjadi berbagai permasalahan. Negara yang memengang penuh tanggung jawab pada kehidupan rakyatnya harus mampu menyelesaikan permasalahan-permasalahan tersebut. Kebijakan publik yang dibuat dan dikeluarkan oleh negara diharapkan dapat menjadi solusi akan permasalahan-permasalahan tersebut. Kebijakan Publik adalah suatu keputusan yang dimaksudkan untuk tujuan mengatasi permasalahan yang muncul dalam suatu kegiatan tertentu yang dilakukan oleh instansi pemerintah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan (Mustopadidjaja, 2002).

Untuk memahami lebih jauh bagaimana kebijakan publik sebagai solusi permasalahan yang ada pada masyarakat, kita harus memahami dulu apa dan seperti apa kebijakan publik itu sendiri. Berikut adalah definisi-definisi kebijakan publik menurut para ahli kebijakan publik.

Thomas R. Dye (1981)

Kebijakan publik adalah apa yang tidak dilakukan maupun yang dilakukan oleh pemerintah. Pengertian yang diberikan Thomas R. Dye ini memiliki ruang lingkup yang sangat luas. Selain itu, kajiannya yang hanya terfokus pada negara sebagai pokok kajian.

Easton (1969)

Mendefinisikan kebijakan publik sebagai pengalokasian nilai-nilai kekuasaan untuk seluruh masyarakat yang keberadaannya mengikat. Dalam pengertian ini hanya pemerintah yang dapat melakukan sesuatu tindakan kepada masyarakat dan tindakan tersebut merupakan bentuk dari sesuatu yang dipilih oleh pemerintah yang merupakan bentuk dari pengalokasian nilai-nilai kepada masyarakat.

Anderson (1975)

Kebijakan publik adalah kebijakan kebijakan yang dibangun oleh badan-badan dan pejabat-pejabat pemerintah, di mana implikasi dari kebijakan tersebut adalah: 1) kebijakan publik selalu mempunyai tujuan tertentu atau mempunyai tindakan-tindakan yang berorientasi pada tujuan; 2) kebijakan publik berisi tindakan-tindakan pemerintah; 3) kebijakan publik merupakan apa yang benar-benar dilakukan oleh pemerintah, jadi bukan merupakan apa yang masih dimaksudkan untuk dilakukan; 4) kebijakan publik yang diambil bisa bersifat positif dalam arti merupakan tindakan pemerintah mengenai segala sesuatu masalah tertentu, atau bersifat negatif dalam arti merupakan keputusan pemerintah untuk tidak melakukan sesuatu; 5) kebijakan pemerintah setidak-tidaknya dalam arti yang positif didasarkan pada peraturan perundangan yang bersifat mengikat dan memaksa.

Dye (1978)

Mendefinisikan kebijakan publik sebagai “Whatever governments choose to do or not to do.”, yaitu segala sesuatu atau apapun yang dipilih oleh pemerintah untuk dilakukan atau tidak dilakukan. Dye juga memaknai kebijakan publik sebagai suatu upaya untuk mengetahui apa sesungguhnya yang dilakukan oleh pemerintah, mengapa mereka melakukannya, dan apa yang menyebabkan mereka melakukannya secara berbeda-beda. Dia juga mengatakan bahwa apabila pemerintah memilih untuk melakukan suatu tindakan, maka tindakan tersebut harus memiliki tujuan. Kebijakan publik tersebut harus meliputi semua tindakan pemerintah, bukan hanya merupakan keinginan atau pejabat pemerintah saja. Di samping itu, sesuatu yang tidak dilaksanakan oleh pemerintah pun termasuk kebijakan publik. Hal ini disebabkan karena sesuatu yang tidak dilakukan oleh pemerintah akan mempunyai pengaruh yang sama besar dengan sesuatu yang dilakukan oleh pemerintah.

David Easton

Mendefinisikan public policy sebagai : “The authoritative allocation of value for the whole society, but it turns out that only theg overnment can authoritatively act on the ‘whole’ society, and everything the government choosed do or not to do result in the allocation of values.” Maksudnya, public policy tidak hanya berupa apa yang dilakukan oleh pemerintah, akan tetapi juga apa yang tidak dikerjakan oleh pemerintah karena keduanya sama-sama membutuhkan alasan-alasan yang harus dipertanggungjawabkan.

Chief J.O. Udoji (1981)

Mendefinisikan kebijaksanaan publik sebagai “ An sanctioned course of action addressed to a particular problem or group of related problems that affect society at large.” Maksudnya ialah suatu tindakan bersanksi yang mengarah pada suatu tujuan tertentu yang diarahkan pada suatu masalah atau sekelompok masalah tertentu yang saling berkaitan yang mempengaruhi sebagian besar warga masyarakat.

Jonnes (1977)

Memandang kebijakan publik sebagai suatu kelanjutan kegiatan pemerintah di masa lalu dengan hanya mengubahnya sedikit demi sedikit.

Edward

Kebijakan publik didefinisikan sebagai “What governments say and do, or do not do. It is the goals or purposes of governments programs.” Maksudnya, apa yang dinyatakan dan dilakukan atau tidak dilakukan oleh pemerintah termasuk kebijakan publik. Merujuk pada definisi di atas, kebijakan publik tampil sebagai sasaran atau tujuan program-program. Edward lebih lanjut menjelaskan bahwa kebijakan publik itu dapat diterapkan secara jelas dalam peraturan perundang-undangan dalam bentuk pidato-pidato pejabat teras pemerintah ataupun berupa program-program dan tindakan-tindakan yang dilakukan pemerintah.

Chandler dan Plano (1988)

Kebijakan publik ialah pemanfaatan yang strategis terhadap sumberdaya-sumberdaya yang ada untuk memecahkan masalah-masalah publik atau pemerintah. Selanjutnya dikatakan bahwa kebijakan publik merupakan suatu bentuk intervensi yang dilakukan secara terus-menerus oleh pemerintah demi kepentingan kelompok yang kurang beruntung dalam masyarakat agar mereka dapat hidup, dan ikut berpartisipasi dalam pembangunan secara luas.

Woll (1966)

kebijakan publik ialah sejumlah aktivitas pemerintah untuk memecahkan masalah di masyarakat, baik secara langsung maupun melalui berbagai lembaga yang mempengaruhi kehidupan masyarakat. Dalam pelaksanaan kebijakan publik terdapat tiga tingkat pengaruh sebagai implikasi dari tindakan pemerintah tersebut yaitu: 1) adanya pilihan kebijakan atau keputusan yang dibuat oleh politisi, pegawai pemerintah atau yang lainnya yang bertujuan menggunakan kekuatan publik untuk mempengaruhi kehidupan masyarakat; 2) adanya output kebijakan, di mana kebijakan yang diterapkan pada level ini menuntut pemerintah untuk melakukan pengaturan, penganggaran, pembentukan personil dan membuat regulasi dalam bentuk program yang akan mempengaruhi kehidupan masyarakat; 3) adanya dampak kebijakan yang merupakan efek pilihan kebijakan yang mempengaruhi kehidupan masyrakat.

Pada sudut pandang lain, Hakim (2003) mengemukakan bahwa Studi Kebijakan Publik mempelajari keputusan-keputusan pemerintah dalam mengatasi suatu masalah yang menjadi perhatian publik. Beberapa permasalahan yang dihadapi oleh Pemerintah sebagian disebabkan oleh kegagalan birokrasi dalam memberikan pelayanan dan menyelesaikan persoalan publik. Kegagalan tersebut adalah information failures, complex side effects, motivation failures, rentseeking, second best theory, implementation failures (Hakim, 2002).

Berdasarkan stratifikasinya, kebijakan publik dapat dilihat dari tiga tingkatan, yaitu kebijakan umum (strategi), kebijakan manajerial, dan kebijakan teknis operasional. Selain itu, dari sudut manajemen, proses kerja dari kebijakan publik dapat dipandang sebagai serangkaian kegiatan yang meliputi (a) pembuatan kebijakan, (b) pelaksanaan dan pengendalian, serta (c) evaluasi kebijakan.

Menurut Dunn (1994), proses analisis kebijakan adalah serangkaian aktivitas dalam proses kegiatan yang bersifat politis. Aktivitas politis tersebut diartikan sebagai proses pembuatan kebijakan dan divisualisasikan sebagai serangkaian tahap yang saling tergantung, yaitu (a) penyusunan agenda, (b) formulasi kebijakan, (c) adopsi kebijakan, (d) implementasi kebijakan, dan (e) penilaian kebijakan.

Proses formulasi kebijakan dapat dilakukan melalui tujuh tahapan sebagai berikut:

    1. Pengkajian Persoalan. Tujuannya adalah untuk menemukan dan memahami hakekat persoalan dari suatu permasalahan dan kemudian merumuskannya dalam hubungan sebab akibat.
    2. Penentuan tujuan. Adalah tahapan untuk menentukan tujuan yang hendak dicapai melalui kebijakan publik yang segera akan diformulasikan.
    3. Perumusan Alternatif. Alternatif adalah sejumlah solusi pemecahan masalah yang mungkin diaplikasikan untuk mencapai tujuan yang telah ditentukan.
    4. Penyusunan Model. Model adalah penyederhanaan dan kenyataan persoalan yang dihadapi yang diwujudkan dalam hubungan kausal. Model dapat dibangun dalam berbagai bentuk, misalnya model skematik, model matematika, model fisik, model simbolik, dan lain-lain.
    5. Penentuan kriteria. Analisis kebijakan memerlukan kriteria yang jelas dan konsisten untuk menilai alternatif kebijakan yang ditawarkan. Kriteria yang dapat dipergunakan antara lain kriteria ekonomi, hukum, politik, teknis, administrasi, peranserta masyarakat, dan lain-lain.
    6. Penilaian Alternatif. Penilaian alternatif dilakukan dengan menggunakan kriteria dengan tujuan untuk mendapatkan gambaran lebih jauh mengenai tingkat efektivitas dan kelayakan setiap alternatif dalam pencapaian tujuan.
    7. Perumusan Rekomendasi. Rekomendasi disusun berdasarkan hasil penilaian alternatif kebijakan yang diperkirakan akan dapat mencapai tujuan secara optimal dan dengan kemungkinan dampak yang sekecil-kecilnya.

https://afrizalwszaini.wordpress.com/2012/01/13/defenisi-kebijakan-publik-menurut-pakar/

 

  • Definisi Keuangan Publik 

Keuangan publik adalah bagian ilmu ekonomi yang mempelajari aktivitasfinansial pemerintah. Yang termasuk pemerintah disini adalah seluruhunit pemerintah dan institusi atau organisasi pemegang otoritas publik lainnya yang dikendalikan dan didanai oleh pemerintah. Keuangan publik menjelaskan belanja publik dan teknik-teknik yang digunakan oleh pemerintahuntuk membiayai belanja tersebut. Keuangan publik juga menganalisis pengeluaran publik untuk membantu kita dalam memahami mengapa jasatertentu harus disediakan oleh negara dan mengapa pemerintahmenggantungkannya pada jenis-jenis pajak tertentu. Dalam keuangan publik,sebagai contoh, uraian-uraian mengapa pertahanan nasional harus dikelola olehnegara sedangkan makanan diserahkan kepada swasta dan mengapa suatu negaramenggunakan komposisi berbagai jenis pajak - bukan pada pajak tunggal -merupakan hal-hal yang dibahas didalamnya.Keuangan publik mempelajari proses pengambilan keputusan oleh pemerintah, karena setiap keputusan mempunyai pengaruh pada ekonomi dankeuangan rumah tangga dan swasta. Sehingga, penting untuk mengembangkanmodel-model ekonomi yang membantu menjelaskan arti alokasi sumber dayayang efisien atau optimal, arti keadilan, dan antisipasi akibat finansial maupunekonomi atas suatu keputusan publik. Dengan demikian, fokus keuangan publik adalah mempelajari pendapatan dan belanja pemerintah dan menganalisisimplikasi dari kegiatan pendapatan dan belanja pada alokasi sumber daya,ditribusi pendapatan, dan stabilitas ekonomi.

https://www.scribd.com/doc/47073846/Definisi-Keuangan-Publik

 

  • Mekanisme pasar iyalah kecenderungan dalam pasar bebas untuk terjadinya sebuah perubahan harga sampai pasar menjadi seimbang (jumlah yang ditawarkan sama dengan jumlah yang diminta).

http://www.gurupendidikan.co.id/pengertian-mekanisme-pasar-dalam-ekonomi/

 

  • Intervensi adalah sebuah istilah dalam dunia politik di mana ada negara yang mencampuri urusan negara lainnya yang jelas bukan urusannya. Adapula definisi intervensi adalah campur tangan yang berlebihan dalam urusan politik,ekonomi,sosial dan budaya.Sehingga negara yang melakukan intervensi sering dibenci oleh negara-negara lainnya

Contoh tindakan intervensi:

    1. Mengirimkan prajurit suatu negara ke negara-negara yang bertikai yang jelas bukan urusannya
    2. Melakukan embargo pada suatu negara yang dimusuhi oleh lembaga negara lainnya
    3. Melakukan peperangan dengan cara blokade ke negara lainnya , padahal tidak ada sangkut pautnya sama sekali.

https://id.wikipedia.org/wiki/Intervensi

Contoh Pidato Bahasa Indonesia "Konsep Diri"

KONSEP DIRI   Assalamualaikum   wr.wb . Yang terhormat   Bapak   Sukasdi   selaku   dosen   mata   kuliah   Bahasa Indonesia dan   teman-te...