Senin, 30 Juni 2025

Makalah Hak dan Kewajiban Warga Negara

 BAB I

 PENDAHULUAN

  1. Latar Belakang

Indonesia yang merupakan suatu Negara yang demokratis tentunya mempunyai elemen, seperti masyarakat. Masyarakat disini sangat berperan dalam pembangunan suatu Negara. Negara mempunyai hak dan kewajiban bagi warga negaranya begitu pula dengan warga negaranya juga mempunyai hak dan kewajiban terhadap Negaranya. Seperti apakah hak dan kewajiban tersebut yang seharusnya dipertanggungjawabkan oleh masing-masing elemen tersebut. Dalam makalah ini akan mencoba membahas tentang hak dan kewajiban yang dilakukan oleh masing-masing elemen tersebut.

Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk mengatur hubungan-hubungan manusia dalam masyarakat, dan yang paling nampak adalah unsur-unsur dari Negara yang berupa rakyat, wilayah dan pemerintah. Salah satu unsur Negara adalah rakyat, rakyat yang tinggal di suatu Negara tersebut merupakan penduduk dari Negara yang bersangkutan. Warga Negara adalah bagian dari penduduk suatu Negaranya. Tetapi seperti kita ketahui tidak sedikit pula yang bukan merupakan warga Negara bisa tinggal di suatu Negara lain yang bukan merupakan Negaranya sendiri. suatu Negara pasti mempunyai suatu undang-undang atau peraturan yang mengatur tentang kewarganegaraan. Peraturan tersebut memuat tentang siapa saja kah yang bisa dianggap sebagai warga Negara. Di Indonesia merupakan salah satu Negara yang mempunyai peraturan tentang kewarganegaraan tersebut.

Untuk lebih jelasnya, berikut ini kami akan menguraikan dari mata kuliah PKn II dengan pembahasan Hak dan Kewajiban Warga Negara Indonesia. Demikianlah makalah ini kami buat dan sekiranya ada kekurangan yang terdapat dalam makalah ini kami mohon ma'af dan kami siap menerima kritikan yang sifatnya membangun terutama dari Bapak atau Ibu Dosen dan kepada teman-teman yang membaca makalah ini. Kami berharap setelah membaca makalah yang sederhana ini kita dapat memetik ilmu dan menambah wawasan kita semua. 

  1.  Rumusan Masalah

Dari uraian latar belakang masalah di atas dapat diuraikan rumusan masalah, sebagai berikut:

  1. Apakah yang dimaksud dengan kewarganegaraan dan pewarganegaraan?

  2. Apa hak dan kewajiban warga Negara Indonesia?

  3. Bagaimana penghormatan perlindungan HAM?

  4.  Tujuan Penulisan

Tujuan penulisan makalah ini adalah sebagai berikut:

  1. Untuk mengetahui tentang kewarganegaraan dan pewarganegaraan.

  2. Untuk mengetahui hak dan kewajiban warga Negara Indonesia.

  3. Untuk mengetahui penghormatan dan perlindungan HAM.


BAB II
 PEMBAHASAN

  1. Pengertian Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan

Istilah kewarganegaraan memiliki arti keanggotaan yang menunjukkan hubungan atau ikatan antara negara dan warga negara. Kewarganegaraan diartikan segala jenis hubungan dengan suatu negara yang mengakibatkan adanya kewajiban negara itu untuk melindungi orang yang bersangkutan. Adapun menurut Undang-Undang Kewarganegaraan Republik Indonesia, kewarganegaraan adalah segala ikhwal yang berhubungan dengan negara. Pengertian kewarganegaraan dibedakan menjadi dua, yaitu sebagai berikut : 

Kewarganegaraan dalam arti yuridis dan sosiologis

                        Kewarganegaraan dalam arti formil dan materil

Pengertian kewarganegaraan menurut beberapa ahli sebagai berikut:

  1. Soemantri

Kewarganegaraan ialah sesuatu yang berhubungan dengan manusia sebagai individu dalam suatu perkumpulan yang terorganisir dalam hubungan dengan negara.

  1. Stanley E. Ptnord dan Etner F. Peliger

Kewarganegaraan ialah studi yang berhubungan dengan tugas-tugas pemerintahan dan hak-kewajiban warga negara.

  1. Daryono

Kewarganegaraan ialah isi pokok yang mencakup hak dan kewajiban warga negara.

  1. Wolhoff

Kewarganegaraan ialah keanggotaan suatu bangsa tertentu yakni sejumlah manusia yang terikat dengan yang lainnya karena kesatuan bahasa kehidupan sosial-budaya serta kesadaran nasionalnya.

  1. Pengertian Pewarganegaraan (Naturalisasi)

Pewarganegaraan atau naturalisasi adalah pemerolehan kewarganegaraan bagi negara asing setelah memenuhi syarat sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Didalam UU RI No.12 tahun 2006, permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon jika memenuhi persyaratan sebagai berikut :

    1. Telah berusia 18 tahun atau sudah kawin.
    2. Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Indonesia paling singkat 5 tahun berturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut.
    3. Sehat jasmani  dan rohani.
    4. Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan UUD negara Republik Indonesia tahun 1945.
    5. Tidak pernah dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana 1 tahun atau lebih.
    6. Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.
    7. Mempunyai pekerjaan dan atau berpenghasilan tetap.
    8. Membayar uang pewarganegaraan ke kas negara.
    9. Didalam natuarlisasi istimewa dapat diberikan bagi mereka (warga asing) yang telah berjasa kepada negara RI. kemudian mereka mengucapkan sumpah atau janji setia (tidak perlu memenuhi syarat sebagai mana dalam naturalisasi biasa). Cara ini diberikan oleh presiden dengan persetujuan DPR RI.

  1. Hak Dan Kewajiban Warga Negara Indonesia

1. Pengertian Hak dan Kewajiban

Dalam konteks kata, hak dan kewajiban mengandung 2 kata yaitu hak dan kewajiban. Dari masing-masing kata tersebut tentunya mempunyai arti tersendiri. Menurut Prof. Dr. Notonegoro Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau dilakukan melalui oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Menurut pengertian tersebut, individu maupun kelompok ataupun elemen lainnya, jika menerima hak hendaknya dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak dapat diwakilkan kepada orang lain. Jadi harus pihak yang menerimannya lah yang melakukan itu. Dari pengertian yang lain, hak bisa berarti sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunanya tergantung kepada kita sendiri contohnya hak mendapatkan pengajaran. Dalam hak mendapatkan pengajaran ini adalah tergantung dari diri kita sendiri. Kalau memang menganggap bahwa pengajaran itu penting bagi kita pasti kita akan senantiasa belajar atau sekolah atau mungkin kuliah. Tapi kalau ada yang menganggap itu tidak penting pasti tidak akan melakukan hal itu.

Kata yang kedua adalah kewajiban. Kewajiban berasal dari kata wajib. Menurut Prof. Dr. Notonegoro wajib adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melalui oleh pihak tertentu, tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban pada intinya adalah sesuatu yang harus dilakukan. Disini kewajiban berarti suatu keharusan maka apapun itu jika merupakan kewajiban kita harus melaksaakannya tanpa ada alasan apapun. Dari pengertian yang lain kewajiban berarti sesuatu yang harus dilakukan dengan penuh rasa tanggung jawab atau pembatasan atau beban yang timbul karena hubungan dengan sesama atau dengan Negara.

  1. Penentuan Warga Negara Indonesia

Dalam menentukan kewarganegaraan seseorang, dikenal dengan adanya asas kewarganegaraan berdasarkan kelahiran dan asas kewaraganegaraan berdasarkan perkawinan. Dalam penentuan kewarganegaraan didasarkan kepada sisi kelahiran, dikenal dua asas yaitu

  1. Asas Ius Soli

Asas yang menyatakan bahawa kewarganegaraan seseorang ditentukan dari tempat dimana orang tersebut dilahirkan.

  1. Asas Ius Sanguinis

Asas yang mennyatakan bahwa kewarganegaraan sesorang ditentukan beradasarkan keturunan dari orang tersebut.

Selain dari sisi kelahiran, penentuan kewarganegaraan dapat didasarkan pada aspek perkawinan yang mencakup atas asas kesatuan hukum dan asas persamaan derajat :

  1. Asas persamaan hukum didasarkan pandangan bahwa suami istri adalah suatu ikatan yang tidak terpecahkan sebagai inti dari masyarakat. Dalam menyelenggarakan kehidupan bersama, suami istri perlu mencerminkan suatu kesatuan yang bulat termasuk dalam masalah kewarganegaraan. Berdasarkan asas ini diusahakan status kewarganegaraan suami dan istri adalah sama dan satu.

  2. Asas persamaan derajat berasumsi bahwa suatu perkawinan tidak menyebabkan perubahan status kewarganegaaraan suami atau istri. Keduanya memiliki hak yang sama untuk menentukan sendiri kewarganegaraan. Jadi mereka dapat berbeda kewarganegaraan seperti halnya ketika belum berkeluarga.

Negara memiliki wewenang untuk menentukan warga negara sesuai dengan asas yang dianut negara tersebut. Dengan adanya kedaulatan ini, pada dasarnya suatu negara tidak terikat oleh negara lain dalam menentukan kewarganegaraan. Negara lain juga tidak boleh menentukan siapa saja yang menjadi warga negara dari suatu negara.

Penentuan kewarganegaraan yang berbeda-beda oleh setiap negara dapat menciptakan problem kewarganegaraan bagi seorang warga. Secara ringkas problem kewarganegaraan adalah munculnya apatride dan bipatride. Appatride adalah istilah untuk orang-orang yang tidak memiliki kewarganegaraan. Bipatride adalah istilah untuk orang-orang yang memiliki kewarganegaraan ganda (rangkap dua). Bahkan dapat muncul multipatride yaitu istilah untuk orang-orang yang memiliki kewarganegaraan yang banyak (lebih dari 2) Warga Negara Indonesia.

Negara Indonesia telah menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara. ketentuan tersebut tercantum dalam pasal 26 UUD 1945 sebagai berikut :

  1. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan undang-undang sebagai warga Negara.

  2. Penduduk ialah waraga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

  3. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.

Beradasarkan hal diatas , kita mengetahui bahwa orang yang dapat menjadi warga negara Indonesia adalah :

  1. Orang-orang bangsa Indonesia asli.

  2. Orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang menjadi warga Negara.

  3. Hubungan Warga Negara dengan Negara

Wujud hubungan anatara warga negara dengan negara adalah pada umumnya adalah berupa peranan. Peranan pada dasarnya adalah tugas apa yang dilakukan sesuai dengan status yang dimiliki, dalam hal ini sebagai warga negara. Hak dan kewajiban warga negara Indonesia tercantum dalam Pasal 27 sampai pasal 34 UUD 1945. Bebarapa hak warga negara Indonesia antara lain sebagai berikut :

  1. Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

  2. Hak membela Negara.

  3. Hak berpendapat.

  4. Hak kemerdekaan memeluk agama.

  5. Hak mendapatkan pengajaran.

  6. Hak utuk mengembangkan dan memajukan kebudayaan nasional Indonesia.

  7. Hak ekonomi untuk mendapat kan kesejahteraan social.

  8. Hak mendapatkan jaminan keadilan social.

Sedangkan kewajiban warga negara Indonesia terhadap negara Indonesia adalah :

  1. Kewajiban mentaati hukum dan pemerintahan.

  2. Kewajiban membela Negara.

  3. Kewajiban dalam upaya pertahanan Negara.

Selain itu ditentukan pula hak dan kewajiban negara terhadap warga negara. Hak dan kewajiban negara terhadap warga negara pada dasarnya merupakan hak dan kewajiban warga negara terhadap negara. Beberapa ketentuan tersebut, anatara lain sebagai berikut :

  1. Hak negara untuk ditaati hukum dan pemerintah.

  2. Hak negara untuk dibela.

  3. Hak negara untuk menguasai bumi, air , dan kekayaan untuk kepentingan rakyat.

  4. Kewajiban negara untuk menajamin sistem hukum yang adil.

  5. Kewajiban negara untuk menjamin hak asasi warga Negara.

  6. Kewajiban negara mengembangkan sistem pendidikan nasional untuk rakyat.

  7. Kewajiban negara memberi jaminan social.

  8. Kewajiban negara memberi kebebasan beribadah.

Secara garis besar, hak dan kewajiban warga negara yang telah tertuang dalam UUD 1945 mencakup berbagai bidang . Bidang-bidang ini antara lain, Bidang politik dan pemerintahan, sosial, keagamaan, pendidikan, ekonomi, dan pertahanan.

  1. Penghormatan Dan Perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM)

1. Pengertian HAM

Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia sebagai anugerah Tuhan yang melekat pada setiap diri manusia sejak lahir. Dalam perwujudannya, hak asasi manusia tidak dapat dilaksanakan secara mutak karena dapat melanggar hak asasi orang lain. Memperjuangkan hak sendiri dengan mengabaikan hak orang lain, merupakan tindakan yang tidak manusiawi. Kita wajib menyadari bahwa hak-hak asasi kita selalu berbatasan dengan hak-hak asasi orang lain, karena itulah ketaatan terhadap aturan menjadi penting.

Beberapa pengertian HAM dikemukakan oleh beberapa tokoh yaitu sebagai berikut :

  1. John Locke (Two Treaties on Civil Government)

Hak asasi manusia adalah hak yang dibawa sejak lahir yang secara kodrati melekat pada setiap manusia dan tidak dapat diganggu gugat (bersifat mutlak). Karena manusia sebagai makhluk sosial, hak-hak itu akan berhadapan dengan hak orang lain, oleh sebab itu:

  1. Koentjoro Poerbapranoto (1976)

Hak asasi adalah hak yang bersifat asasi. Artinya, hak-hak yang dimiliki manusia nenurut kodratnya yang tidak dapat dipisahkan dari hakikatnya sehingga sifatnya suci.

  1. UU No. 39 Tahun 1999 (Tentang Hak Asasi Manusia)

Hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

  1. Macam-macam Hak Asasi Manusia

Pemaknaan terhadap hak asasi manusia kemudian berkembang seiring tingkat kemajuan peradaban, hingga dewasa ini hak-hak asasi manusia mencakup beberapa bidang berikut :

  1. Hak-hak Asasi Pribadi (personal rights), yaitu meliputi kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, kebebasan bergerak, dan sebagainya.

  2. Hak-hak Asasi Ekonomi (property rights), yaitu hak untuk memiliki, membeli, dan menjual, serta memanfaatkan sesuatu.

  3. Hak-hak Asasi Politik (political rights), yaitu hak ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dan memilih dalam suatu pemilu), hak untuk mendirikan parpol, dan sebagainya.

  4. Hak-hak  Asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (rights of legal equality).

  5. Hak-hak Asasi Sosial dan Kebudayaan (social and cultural rights), yaitu meliputi hak untuk memilih pendidikan, hak untuk mengembangkan kebudayaan dan sebagainya.

  6. Hak-hak Asasi manusia untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights). Misalnya, peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahahan, peradilan dan sebagainya.

  7. Upaya Pemajuan, Penghormatan, dan Penegakan  HAM

Pada masa lalu, banyak raja yang menyalahgunakan kekuasaan dengan melakukan penindasan terhadap rakyat. Selain itu banyak pula kerajaan atau negara yang melakukan invansi dan kemudian menjajah daerah lain. Tindakan-tindakan para penguasa yang lalim tersebut banyak mengakibatkan penderitaan pihak yang ditindas dan dijajah. Keinginan untuk merdeka dari penindasan dan penjajahan kemudian melahirkan pemberontakan terhadap kelaliman, hingga akhirnya muncul kesadaran bahwa manusia lahir dengan derajat yang sama dan hak-hak asasi sebagai anugerah Tuhan yang tidak boleh direnggut oleh pihak lain.

Sebagaimana telah diuraikan di muka, perkembangan pemikiran dan upaya pemajuan, penghormatan dan penegakan hak asasi manusia sesungguhnya bersifat dinamis. Berbagai peristiwa penistaan terhadap nilai kemanusiaan yang terjadi pada masa lalu sebelumnya menyadarkan manusia akan pentingnya perlindungan terhadap hak asasi tersebut. Tahapan perkembangan hak asasi manusia sebenarya melalui perjalanan yang sangat panjang, hal ini dapat kita cermati dari berbagai peristiwa maupun dokumen yang lahir sebagai salah satu bentuk kesadaran akan pentingnya perlindungan HAM.

Salah satu tonggak dalam upaya pemajuan, penghormatan dan penegakan hak asasi manusia yang telah mendapat perhatian dunia internasional, adalah ketika organisasi Persatuan Bangsa Bangsa (PBB) membentuk Komisi PBB untuk Hak Asasi Manusia pada 1946. Langkah untuk pemajuan, penghormatan dan penegakan HAM semakin nyata ketika Majelis Umum PBB mengeluarkan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rightspada 10 Desember 1948. Deklarasi ini menjadi salah satu acuan bagi negara-negara anggota PBB untuk menyusun langkah-langkah dalam penegakan HAM. Meski demikian, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia tidak bersifat mengikat negara-negara anggota PBB. Secara rinci, hak-hak asasi manusia tercantum dalam pembukaan dan 30 pasal yang terdapat di dalam deklarasi tersebut.

  1. Hambatan Penegakan HAM

Tentang berbagai hambatan dalam pelaksanaan dan penegakan hak asasi manusia di Indonesia, secara umum dapat kita identifikasi sebagai berikut :

  1. Faktor Kondisi Sosial-Budaya

  2. Stratifikasi dan status sosial; yaitu tingkat pendidikan, usia, pekerjaan, keturunan dan ekonomi masyarakat Indonesia yang multikompleks (heterogen).

  3. Norma adat atau budaya lokal kadang bertentangan dengan HAM, terutama jika sudah bersinggung dengan kedudukan seseorang, upacara-upacara sakral, pergaulan dan sebagainya.

  4. Masih adanya konflik horizontal di kalangan masyarakat yang hanya disebabkan oleh hal-hal sepele.

  5. Faktor Komunikasi dan Informasi

  6. Letak geografis Indonesia yang luas dengan laut, sungai, hutan, dan gunung yang membatasi komunikasi antardaerah.

  7. Sarana dan prasarana komunikasi dan informasi yang belum terbangun secara baik yang mencakup seluruh wilayah Indonesia.

  8. Sistem informasi untuk kepentingan sosialisasi yang masih sangat terbatas baik sumber daya manusianya maupun perangkat (software dan hardware) yang diperlukan.

  9. Faktor Kebijakan Pemerintah

  10.  Tidak semua penguasa memiliki kebijakan yang sama tentang pentingnya jaminan hak asasi manusia.

  11. Ada kalanya demi kepentingan stabilitas nasional, persoalan hak asasi manusia sering diabaikan.

  12. Peran pengawasan legislatif dan kontrol sosial oleh masyarakat terhadap pemerintah sering diartikan oleh penguasa sebagai tindakan pembangkangan.

  13. Faktor Perangkat Perundangan

  14. Pemerintah tidak segera meratifikasikan hasil-hasil konvensi internasional tentang hak asasi manusia.

  15. Kalaupun ada, peraturan perundang-undangan masih sulit untuk diimplementasikan.

  16.  Faktor Aparat dan Penindakannya (Law Enforcement).

  17. Masih adanya oknum aparat yang secara institusi atau pribadi mengabaikan prosedur kerja yang sesuai dengan hak asasi manusia.

  18. Tingkat pendidikan dan kesejahteraan sebagian aparat yang dinilai masih belum layak sering membuka peluang ‘jalan pintas’ untuk memperkaya diri.

  19. Pelaksanaan tindakan pelanggaran oleh oknum aparat masih diskriminatif, tidak konsekuen, dan tindakan penyimpangan berupa KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme)

Dari faktor-faktor yang menjadi hambatan dalam penegakan hak asasi manusia diatas, mari kita upayakan untuk sedikit demi sedikit dikurangi (eliminasi). Demi terwujudnya perlindungan hak asasi manusia yang baik, mulailah dari diri kita sendiri untuk belajar menghormati hak-hak orang lain. Kita harus terus berupaya untuk menyuarakan tetap tegaknya hak asasi manusia, agar harkat dan martabat yang ada pada setiap manusia sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya.


BAB I
 KESIMPULAN

Setelah kita mempelajari makalah ini dapat kita simpulkan bahwa kewarganegaraan merupakan hal penting yang harus diketahui oleh setiap warga negara.Ini dikarenakan bahwa dengan pemahaman kewarganegaraan yang baik maka kehidupan berbangsa dan bernegara akan menjadi tentram dan jelas.Dan kita sebagai warga negara yang bertanggung jawab terhadap masyarakat, bangsa dan negara hendaknya kita berusaha untuk meningkatkan pengamalan prinsip serta nilai-nilai luhur bangsa terutama memahami manusia yang pada dasarnya memiliki harkat dan martabat yang sama sebagai mahluk ciptaan Tuhan,agar tercipta suatu keadilan dalam kehidupan bernegara.

 

DAFTAR PUSTAKA

 

Anonim, 2011, Pengertian Kewarganegaraan. Diakses dari http://adjisutama.blogspot.com/2011/10/pengertian-kewarganegaraan.html. Tanggal 01 April 2013.

Anonim, 2011, Hak Dan Kewajiban Warga Negara. Diakses dari http://makalahibd1.blogspot.com/2012/03/makalah-hak-dan-kewajiban-warga-negara.html. Tanggal 01 April 2013.

Anonim, 2012, Pemajuan Penghormatan dan Perlindungan. Diakses dari http://fatmasusanti-civiceducation.blogspot.com/2012/09/pemajuan-penghormatan-dan-perlindungan.html. Tanggal 01 April 2013.

Makalah Hak dan Kewajiban Warga Negara

  BAB I  PENDAHULUAN Latar Belakang Indonesia yang merupakan suatu Negara yang demokratis tentunya mempunyai elemen, seperti masyarakat.   M...